UDHIYYAH / QURBAN

Dibuat oleh : Muhammad Zaki syawalludin

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ . اعوذبـالله من الشيطان الر جيم لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منگم

Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah dzat yang maha Ghafur, Alhamdulillah kita semua khususnya kaum muslimin sudah mendekati hari raya Ied adha atau Ied qurban, semoga kita semua masih bisa di pertemukan dengan hari raya tersebut.

Ikhwatu iman rahimakumullah , sebagaimana yang kita ketahui bahwa Qurban sudah biasa di laksanakan sejak zaman jahiliyah, namun pelaksanan tersebut hanyalah untuk persembahan kepada patung-patung atau berhala berhala. Lalu datang lah Islam melalui wahyu Wahyu yang di turunkan kepada Rasulullah Saw untuk memberi tahu mereka (kaum jahiliyah) bahwa Qurban itu hanyalah bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT, bukan untuk di sembahkan kepada patung dan berhala.

Qurban itu sendiri berasal dari kata qoruba yang artinya dekat, dalam kata lain Qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun kata iedul adha itu di ambil dari kata udhiyyah bentuk jamak dari kata duhaha dari duha, itu berkaitan dengan waktu penyembelihan nya yaitu waktu duha.

Orang yang berqurban dinamakan mudhohi dan mustahik sebutan bagi orang yang menerima daging qurban, adapun kata hadyu yaitu sebutan bagi hewan sembelihan yang orang nya sedang melaksanakan haji tamattu, dan mansak itu sebutan bagi apa apa yang di sembelih untuk beribadah kepada Allah SWT. Qurban, udhiyyah dan mansak jika di kaitkan dengan sembelihan mempunyai tujuan yang sama, istilah apapun yang di pergunakan itu merupakan syari’at yang Allah perintahkan kepadaku kaum muslimin, sebagai mana di sebutkan dalam Q.s al-hajj ayat ke 37, disana terdapat perkataan ولكن يناله التقوى منگم (walakiyyana luhuttaqwa minkum) disana sudah jelas bahwa hittob Qurban Allah perintahkan kepada kaum muslimin

Ikhwatu iman rahimakumullah, hewan sembelihan Qurban yaitu dari golongan hewan ternak, seperti domba, kambing, kerbau, sapi, dan unta. Untuk kambing ataupun domba itu cukup untuk 1 mudhohi, untuk kerbau dan sapi cukup untuk 7 mudhohi, dan unta cukup untuk 10 mudhohi. Daging yang di bagikan kepada para mustahik itu akan kembali kepada Allah SWT sebagai bentuk ketaqwaan, sebagai mana dalam QS Al hajj aya ke 37 tadi, ini bisa jadi pengingat bagi kita bahwa berqurban lah dengan diri sendiri (dengan ikhlas, tidak ada paksaan atau rasa gengsi) dan harus menjadi kebanggaan tersendiri di hadapan Allah SWT dengan cara mengurbankan hewan yang terbaik yang sesuai dengan kemampuan kita yang bisa menjadi nilai ketaqwaan di depan Allah SWT.

Ikhwan Fillah rahimakumullah, ada beberapa larangan untuk hewan qurban, sebagai mana di sampaikan dalam salah satu hadist :

لَا يُضَحَّى بِالْعَرْجَاءِ بَيِّنٌ ظَلَعُهَا وَلَا بِالْعَوْرَاءِ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَلَا بِالْمَرِيضَةِ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَلَا بِالْعَجْفَاءِ الَّتِي لَا تُنْقِي

Yang artinya : “Tidak boleh berkurban dengan kambing pincang dan jelas kepincangannya, atau kambing yang buta sebelah dan jelas butanya, atau kambing yang sakit dan jelas sakitnya, atau kurus yang tidak bersumsum (berdaging).”

Apa maksud kambing pincang tersebut? Yaitu kambing yang cacat dari lahir, yang mempunyai kecacatan di kakinya sejak lahir sehingga kakinya panjang sebelah atau bahkan hanya mempunyai 3 kaki atau bahkan tidak punya kaki dari lahir, Namun jika anda sudah membeli hewan qurban yang sehat yang tidak punya kecacatan dalam fisik nya tetapi ketika waktu perjalanan ke tempat menyembelih, hewan tersebut kecalakaan hingga membuat kakinya patah dan menjadi pincang, nah hal ini tidak apa apa, dan masih bisa untuk di qurban kan. •Apa maksud dari kambing yang buta sebelah? Yaitu kambing yang rusak matanya, yang membusuk matanya, atau bahkan tidak mempunyai satu atau kedua bola mata sejak lahir, namun jika hewan itu buta, hanya tidak bisa melihat saja dan kedua bola mata nya masih utuh, maka hewat tsb masih bisa di Qurban kan •Apa maksud dari hewan yang sakit? Yaitu hewan yang sakit dan jika di makan oleh manusia akan berdampak buruk bagi kesehatan.•Apa maksud hewan yang kurus? Yaitu hewan yang seakan akan tidak mempunyai daging sehingga seperti tulang yang di bungkus oleh kulit.

Ikhwatu iman rahimakumullah, ketika kita qurban, sudah pasti dagingnya akan di bagikan. Siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban? Ada dalam Qur’an surat al-hajj ayat ke 36:

فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ

Dalam ayat tersebut ada tiga untaian kata mustahik qurban, yang pertama ada dalam kata فَكُلُوْا مِنْهَا ini hittob nya kepada mudhohi atau biasa di sebut Qurbani atau orang yang berqurban, ini menunjukkan bahwa mudhohi itu berhak mendapatkan daging qurban dan dari kalimat ini bisa di pastikan bahwa mudhohi/orang yang berqurban itu harus dari kaum muslimin.

Selanjutnya ada kata وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ yaitu orang yang malu malu meminta haknya dan وَا لْمُعْتَـرَّ yaitu orang yang dengan terang terangan meminta hak nya. Dari dua kata tersebut tidak di khususkan bagi kaum muslimin saja namun tetap dalam keumuman nya, sebagai mana kaidah ushul Al Amu Yabqo Ala umumi keumuman itu tetap atas keumuman nya. Oleh sebab itu Mutahik/penerima daging qurban tidak di bedakan antara muslim dan Non muslim.

Allah juga berfirman dalam QS Al hajj ayat ke 28

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْـرَ

Disini hittob nya kepada الْبَآئِسَ الْفَقِيْـرَ orang yang faqir,miskin,sengsara atau orang yang sangat membutuhkan. Dari ayat ini di jelaskan bahwa orang yang faqir,miskin,sengsara atau orang yang sangat membutuhkan itu di utamakan untuk di beri daging qurban

Ikhwatu iman rahimakumullah, sebagaimana dalam QS Al-hajj ayat ke 37 yang menjelaskan bahwa Qurban itu perintah Allah untuk kaum muslimin. Lalu bagaimana sikap seorang jam’i Qurban/panitia Qurban ketika ada non muslim yang mendaftar kan diri untuk ikut berqurban? Nah ini adalah ladang dakwah kita sebagai kaum muslimin, beri tahu Non muslim tersebut “jika anda bersedia mengikuti Qurban seharusnya anda bersedia untuk masuk kepada agama Islam” apa sebabnya? Yaitu ولكن يناله التقوى منگم karena Qurban adalah perintah bagi orang yang bertaqwa, yaitu kaum muslimin. Namun dalam hal lain ini bisa di manfaatkan sebagai pemelihara hubungan secara sosial, setelah memberitahu non muslim tersebut, lalu terimalah hewan nya dengan catatan tidak termasuk hewan qurban, namun sebagai hewan pemberian, hadiah, atau hibbah. Maka sembelih lah hewan tersebut lalu bagikan lah, atau bisa di pasak untuk ompreng/makanan para jam’i/Panitia Qurban

Sekian tulisan dari penulis, mohon bila terdapat kesalahan, karena kebenaran hanya datang dari Allah dan kesalahan datang dari penulis. Harapan penulis terhadap tulisan nya bisa bermanfaat bagi kita semua.

Aqulu qauli hadza wa astaghfirullah li wa lakum Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai