Karya : ustadz H. Siddiq Amien
إن الحمد لله نستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتدي ومن يضلل فلا هادي له. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك بعد: له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله, أما
Pertama-tama kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah yang dengan bimbingan inayah, rahmat dan hidayah Nya, kita masih diberi kesempatan dan kemampuan untuk menjalani hidup dan beribadah kepada Allah SWT Kita semua berharap semoga amal ibadah kita tersebut diterima oleh Allah Swt sebagai ‘amalan shalihan mabruran maqbulan, menjadi wasilah diampuninya segala kealfaan dan dosa kita yang pernah kita lakukan selama ini, dan hari ini kita benar-benar dalam keadaan fithri dalam arti bersih dari dosa. Untuk kemudian kita isi lembaran hidup yang akan masih tersisa dengan prestasi hidup dan amal sholih yang lebih baik, lebih berkualitas. Sehingga kelak di kemudian hari ketika kita dikumpulkan di padang Mahsyar, kita dikumpulkan dalam keadaan lebih bahagia dari pada kebahagiaan kita di dunia ini
Pembaca yang berbahagia,
Rasulullah pernah mengingatkan kita :
يوشك الأمم أن تداعى عليكم كما تداعى الأكلة إلى قضعتها ، قال قائل: ومن قلة نحن يومئذ ؟ قال: بل أنتم يومئذ كثير ، ولكنكم غثاء كغثاء السئيل، ولينزعن الله من صدور عدوكم المهابة منكم، وليقذفن الله في قلوبكم الوهن، فقال قائل: يا رسول الله وما الوهن؟ قال: حب الدنيا وكراهية المؤت. ر
أبو داود عن ثوبان
“Hampir tiba dimana banyak bangsa akan mengeroyok kamu (umat Islam), sebagaimana orang-orang mengerubuti makanan dalam satu wadah.” Seorang sahabat bertanya: “Apakah itu disebabkan kita waktu itu sedikit jumlahnya?” Nabi saw menjawab: “Justru kamu sekalian waktu itu jumlahnya banyak, tapi kondisi kalian (sangat lemah) seperti buih di sungai. Dan sesungguhnya Allah telah menghilangkan rasa takut dari musuh-musuhmu, dan Allah telah menyimpan dalam hati kalian “Al-Wahan”. Sahabat bertanya: “Ya Rasulullah apakah al-wahan itu?” Nabi saw menjawab: “(al-wahan itu) Cinta dunia dan takut mati.” H.r Abu Daud 4: No. 4297 dari Tsauban ra.
Apa yang Rasulullah saw ingatkan sekian ratus tahun yang lalu, saat ini kita menyaksikan dan merasakan kenyataannya. Umat Islam di berbagai belahan dunia telah menjadi sasaran permusuhan bahkan serangan bangsa bangsa lain. Kita lihat Irak dan Afghanistan misalnya yang tercabik-cabik akibat agresi dan arogansi AS dan sekutunya, dengan alasan yang dibuat-buat. War against terorism (perang melawan terorisme) telah bergeser menjadi war against Islam (perang melawan Islam). Ghazwul Fikri (perang pemikiran) dalam rangka menghancurkan Islam
dari dalam juga mereka lakukan dengan massif dan sistemik dengan memanfaatkan penyakit “hubbud dunya” kaum intelektual dan cendekiawan muslim, melalui upaya-upaya sekulerisasi dan liberalisasi Islam.
Sekulerisme secara etimologis berasal dari bahasa Latin Saeculum yang aslinya berarti “zaman sekarang ini” (the present age). Secara terminologis sekulerisme mengacu kepada doktrin atau praktik yang menafikan peran agama dalam fungsi-fungsi Negara. Dalam Webster Dictionary sekulerisme didefinisikan: “A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship.” (sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apapun dari keimanan dan upacara keagamaan). Jadi sekulerisme adalah paham pemisahan agama dari kehidupan (fashlud din ‘anil hayat), yakni pemisahan agama dari segala aspek kehidupan, yang dengan sendirinya akan melahirkan pemisahan agama dari Negara dan politik. Agama hanya diakui eksistensinya pada urusan privat atau pribadi saja, hubungan manusia dengan tuhannya. Tapi agama tidak boleh dibawa-bawa ke wilayah publik, yang mengatur hubungan antarmanusia, seperti masalah sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Liberalisme juga berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya ‘bebas’ atau ‘merdeka’. Sebagai adjektif, kata ‘liberal’ dipakai untuk menunjuk sikap anti feodal, anti kemapanan, rasional, bebas merdeka (independent), berpikiran luas lagi terbuka (open-minded). Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan yang berlawanan dengan, dan menentang ‘mati-matian’ sentralisasi dan absolutisme kekuasaan. Munculnya republik-republik menggantikan kerajaan-kerajaan konon tidak terlepas dari liberalisme ini.
Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi, jika tidak dibolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada batasan tertentu, liberalisme identik dengan kapitalisme.
Di wilayah sosial, liberalisme berarti emansipasi wanita, penyetaraan gender, pupusnya kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan.
Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat. Artinya, konsep amar ma’ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Maka tidak salah jika liberalisme dipadankan dengan sekularisme.
Sebagai contoh, dampak buruk dari liberalisasi di bidang sosial budaya bisa kita simak artikel di majalah The Economist edisi 28/2-5/3-2004 yang menyebutkan: United State is the most religious countries in the industrialized world (Amerika adalah Negara paling religius atau agamis di era/dunia industri), 80 persen penduduk Amerika mengaku percaya kepada Tuhan dan 40 persennya mengaku pergi ke gereja setiap minggu. Dalam uang dollar tertulis kalimat: In God We Trust (Kami percaya kepada Tuhan). Namun karena kuatnya sekulerisme, dimana agama itu hanya dianggap sebagai urusan pribadi dengan Tuhan, tidak boleh dibawa ke wilayah publik, tidak boleh dicampur aduk dengan kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara, maka budaya yang berkembang adalah budaya hedonistik, konsumeris, narkotikis dan permisit, Sebuah kehidupan yang longgar terhadap nilai-nilai moral dan agama, dimana kesenangan duniawi menjadi tujuan utama. Sehingga tidak heran jika HIV/AIDS Surveilance Report 1/12-2003 menyebutkan bahwa penderita AIDS
yang terdeteksi oleh Departemen Kesehatan AS sampai tahun 2002 sebanyak 886.575 orang dan yang mati karena AIDS sebanyak 501.669 orang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 60 persen peredaran narkoba di dunia ada di Amerika. Dari sekian banyak kegiatan bisnis AS: senjata, elektronik, pesawat udara, dsb. maka bisnis prostitusi menempati rangking keempat. Surat Kabar Al-Ahram Mesir edisi no. 39713 menginformasikan bahwa di AS tindak kekerasan terjadi tiap 17 detik, pencurian kendaraan tiap 18 detik, pembunuhan terjadi tiap 21 menit, perampokan bersenjata tiap 4 jam, perampokan ke rumah tiap 10 jam. Lebih dari satu juta ABG (12-13 tahun) pertahun menjadi korban pemerkosaan.
Dengan dalih globalisasi, demokratisasi dan penegakan HAM, imperialism culture (imperialisme budaya) dan sekulerisasi telah mewarnai berbagai aspek kehidupan, politik, sosial, ekonomi, budaya dan bahkan agama, dan telah mewabah ke berbagai belahan dunia, tak terkecuali negara-negara berpenghuni mayoriytas muslim, termasuk Indonesia.
Liberalisasi di bidang politik misalnya, politik dianggap atau dinilai sekedar seni meraih dan mempertahankan kekuasaan, dengan segala cara. Politik harus dibebaskan dari moralitas, yang penting berkuasa. Demi meraih kekuasaan, berbagai cara kotor dan tidak terpuji pun ditempuhnya. Tipu sana tipu sini, sogok sana sogok sini, bukan soal lagi. Bahkan, jika perlu, teror pun digunakan, demi kekuasaan. Prinsipnya: Raih, rebut dan pertahankan kekuasaan, dengan cara apa pun!
Itulah politik bebas nilai. Sebuah bentuk politik yang secara sistematis diteorikan oleh Niccolo Machiavelli. Politik dibebaskan dari nilai-nilai moral dan agama. Dalam sejarah pemikiran politik, nama Machiavelli memang monumental. Oleh para pemikir di Barat kemudian, karya
Machiaveli, The Prince, dianggap memiliki nilai yang tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam sosial politik umat manusia. Sebuah buku berjudul “World Masterpieces” yang diterbitkan oleh WW Norton & Company, New York. tahun 1974 (cetakan kelima) menempatkan karya Machiaveli ini sebagai salah satu karya besar dalam sejarah umat manusia yang muncul di zaman renaissance. Perjalanan hidup Machiavelli sendiri cukup menyedihkan. la pernah ditahan dan disiksa. la dituduh melawan pemerintah Italia sekitar tahun 1495. la menulis The Prince pada umur 44 tahun, dan baru dipublikasikan tahun 1532, lima tahun setelah kematiannya. Machiavelli dianggap sebagai salah satu pemikir yang mengajak penguasa untuk berpikir praktis demi mempertahankan kekuasaannya, dan melepaskan nilai-nilai moral yang justru dapat menjatuhkan kekuasannya. Karena itu, banyak yang memberikan predikat sebagai “amoral”. Tujuan utama dari suatu pemerintahan adalah “survival” (mempertahankan kekuasaan).
Politik semacam itu melampaui nilai-nilai moral keagamaan. Dengan membuang faktor “baik dan buruk” dalam kancah politik, Machiavelli memberikan saran, bahwa seorang penguasa boleh menggunakan cara apa saja untuk menyelamatkan negara. Penguasa-penguasa yang sukses, kata dia, selalu bertentangan dengan pertimbangan moral dan keagamaan. Maka, kata Machiavelli lagi, “Jika situasi menjamin, penguasa dapat melanggar perjanjian dengan negara lain, dan melakukan kekejaman dan terror.” Sejarawan Marvin Perry, mencatat dalam bukunya, Western Civilization: A Brief History, (New York: Houghton Mifflin Company, 1997), bahwa nilai penting dari pemikiran Machiavelli adalah usahanya melepaskan pemikiran politik dari kerangka agama dan meletakkan politik semata-mata urusan ilmuwan politik. “In secularizing and rationalizing political philosophy, he initiated a trend of thought that we recognized as distinctly modern,” tulis Perry. Jadi,
sumbangan terbesar Machiavelli adalah menghilangkan faktor agama dalam politik, dengan memandang masalah politik dan negara, semata-mata sebagai faktor saintifik yang rasional. Inilah yang dipandang sebagai politik modern.
Apa yang dilakukan Machiaveli yang kemudian disebut sebagai “politik modern tentu saja tak lepas dari arus besar renaissance (kelahiran kembali) masyarakat Eropa, yang selama hampir 1.000 tahun hidup di bawah sistem politik teokrasi (kekuasaan Tuhan). Tuhan melalui wakilnya di bumi – mendominasi segala aspek kehidupan, termasuk politik. Pemerintahan dianggap tidak sah, jika tidak disahkan oleh wakil Tuhan. Contoh yang menarik terjadi pada konflik antara Paus Gregory VII dan Raja Henry IV pada paruh abad ke-11. Konflik bermula ketika Gregory melarang keterlibatan raja dalam pengangkatan pejabat gereja. Paus berargumen, bahwa konsep Gereja sebagai monarkhi berasal dari tradisi Imperium Romawi. Paus sendiri yang berhak mengangkat dan memberhentikan para uskup, mengadakan suatu Sidang Umum dan mengeluarkan peraturan moral dan keagamaan. Jika Paus mengucilkan seorang penguasa, maka penguasa itu berarti telah berdiri di luar tubuh Kekristenan, dan karena itu la tidak dapat menjadi penguasa di wilayah Kristen (Christendom). Raja Henry IV menolak klaim Paus tersebut. dan menyatakan bahwa kekuasaan raja juga datang langsung dari Tuhan. Menghadapi tentangan itu, Paus menyerukan kepatuhan pasif terhadap Henry IV. Pada akhir pertarungan, Henry IV takluk dan dipaksa menemui Paus Gregory di Canossa pada 1077. Paus kemudian meringankan hukuman atas Henry tetapi tidak memulihkan kekuasaannya. Kasus ini menunjukkan keefektifan kekuasaan Paus atas pemerintah. Institusi kepausan, meskipun tanpa tentara, mampu melakukan pengucilan terhadap raja yang sangat besar kekuasaannya. Dominasi kekuasaan kaum agamawan dalam politik kemudian
menyulut berbagai protes. Tahun 1887, Lord Acton seperti menyindir hegemoni kekuasaan agama dan menulis surat kepada Bishop Mandell Creighton. Isinya antara lain: “All power tends to corrupt; and absolute power corrupts absolutely.” (Semua penguasa cenderung korup, dan penguasa otoriter sudah pasti korup).
teokrasi kemudian terhadap Berbagai penyimpangan sistem pemberontakan agama. Revolusi Perancis (1789) yang mengusung jargon “Liberty, Egality, Fraternity”, secara terbuka menyingkirkan-bukan hanya sistem monarkhi Perancis tetapi juga dominasi kaum agamawan dalam politik. Sebelumnya, para agamawan (clergy) di menempati kelas istimewa bersama para bangsawan. Mereka mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk pembebasan pajak. Padahal, jumlah mereka sangat kecil, yakni hanya sekitar 500.000 dari 26 juta rakyat Perancis. Kekeliruan sebagian tokoh agama dalam politik yang menindas rakyat akhirnya memunculkan trauma masyarakat Barat terhadap peran agama dalam politik. Bahkan, kemudian muncul fenomena “anti-clergicalism/ kependetaan” di Eropa pada abad ke-18. Sebuah ungkapan populer ketika itu: “Berhati-hatilah, jika anda berada di depan wanita, berhati-hatilah anda jika berada di belakang keledai, dan berhati-hatilah jika berada di depan atau di belakang pendeta.” (Beware of a women if you are in front of her, a mule if you are behind it, and a priest wether you are in front or behind).”
melahirkan semangat
Trauma pada dominasi dan hegemoni kekuasaan agama itulah yang memunculkan paham sekularisme dalam politik, yakni memisahkan antara agama dengan politik. Mereka selalu beralasan, bahwa jika agama dicampur dengan politik, maka akan terjadi “politisasi agama”; agama haruslah dipisahkan dari negara. Agama dianggap sebagai wilayah pribadi, dan politik (negara) adalah wilayah
publik: agama adalah hal yang suci, sedangkan politik adalah hal yang kotor dan profan.
Dalam proses Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beberapa waktu lalu, di Indonesia, kita menyaksikan bagaimana parpol parpol Islam atau parpol berbasis masa Islam, juga masyarakat pemilihnya ada trends tidak lagi mengedepankan aspek-aspek ideologi, nilai-nilai agama dan moral, melainkan lebih mementingkan aspek materi dan kekuasaan semata.
Liberalisasi di bidang agama telah lama menjangkiti agama Yahudi, sehingga saat ini Liberal Judaism (Yahudi Liberal) secara resmi telah masuk dalam salah satu aliran dalam agama Yahudi. Demikian juga Kristen, liberalisasi dalam agama Kristen sudah sangat jauh dan parah.
Agama Kristen mulai bersinar di Eropa ketika pada tahun 313, Kaisar Konstantin mengeluarkan surat perintah (Edik) yang isinya memberi kebebasan warga Romawi untuk memeluk agama Kristen. Tahun 380 Kristen dijadikan sebagai agama negara oleh Kaisar Theodosius. Menurut Edik Theodosius, semua warga negara Romawi diwajibkan menjadi anggota gereja Katolik. Agama-agama di luar itu dilarang. Bahkan, sekte-sekte Kristen di luar “gereja resmi” pun dilarang. Dengan berbagai keistimewaan yang dinikmatinya, Kristen kemudian menyebar ke berbaga penjuru dunia. Akan tetapi, Kristen telah tergerus oleh anus yang tak dapat dihindarinya, yaitu sekularisasi dan liberalisasi. Jika dicermati lebih jauh, perkembangan gereja-gereja di Eropa kini sudah memprihatinkan. Seorang aktivis Kristen asal Bandung memaparkan dengan jelas kehancuran gereja-gereja di Eropa dalam bukunya yang berjudul Gereja Modern, Mau ke Mana? (1995). Kristen benar-benar kelabakan dihantam nilai-nilai sekularisme, modernisme, liberalisme, dan “klenikisme’.
Di Amsterdam, misalnya, 200 tahun lalu 99% penduduknya
beragama Kristen. Kini tinggal 10% saja yang dibaptis dan ke gereja. Mayoritas mereka sudah sekuler. Di Perancis yang 95% penduduknya tercatat beragama Katolik, hanya 13%-nya saja yang menghadiri kebaktian di gereja seminggu sekali. Di Jerman pata tahun 1987, menurut laporan Institute for Public Opinian Research, 46 persen penduduknya mengatakan bahwa agama sudah tidak diperlukan lagi. Di Finlandia, yang 97% Kristen, hanya 3% yang pergi ke gereja tiap minggu. Di Norwegia, yang 90% Kristen, hanya setengahnya saja yang percaya pada dasar dasar kepercayaan Kristen. Juga, hanya sekitar 3% yang rutin ke gereja tiap minggu. Masyarakat Kristen Eropa juga tergila-gila pada paranormal, mengalahkan kepercayaan mereka pada pendeta atau imam Katolik. Di Jerman Barat-sebelum bersatu dengan Jerman Timur-terdapat 30.000 pendeta. Tetapi, jumlah paranormal (witchcraft) mencapai 90.000 orang. Di Perancis terdapat 26.000 imam Katolik, tetapi jumlah peramal bintang (astrolog) yang terdaftar mencapai 40.000 orang.
Sejumlah gereja sudah mulai menerima praktik-praktik homoseksualitas. Eric James, seorang pejabat gereja Inggris, dalam bukunya berjudul Homosexuality and a Pastoral Church, mengimbau agar gereja memberikan toleransi pada kehidupan homoseksual dan mengizinkan perkawinan homoseksual antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita.
Sejumlah negara Barat juga telah melakukan “revolusi jingga”, mereka secara resmi telah mengesahkan perkawinan sejenis. Di berbagai negara Barat, praktik homoseksual bukanlah dianggap sebagai kejahatan, begitu juga praktik-praktik perzinaan, minuman keras, pornografi, dan sebagainya. Barat tidak mengenal sistem dan standar nilai (baik-buruk) yang pasti. Semua serba relatif: diserahkan kepada “kesepakatan” dan “kepantasan” umum yang berlaku. Maka, orang berzina, menenggak alkohol,
mempertontonkan aurat, dan sejenisnya bukanlah dipandang sebagai suatu kejahatan, kecuali jika masyarakat menganggapnya jahat. Homoseksual dianggap baik dan disahkan oleh negara. Bahkan, para pastor gereja Anglikan di New Hampshire AS telah sepakat mengangkat seorang homoseks bernama Gene Robinson pada November 2003 sebagai Uskup.
Liberalisasi juga telah menjangkiti Islam. Di Indonesia liberalisasi Islam sudah dijalankan sejak awal tahun 1970 an. Secara umum ada tiga bidang penting dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi: (1) liberalisasi bidang aqidah, dengan penyebaran pluralisme agama, (2) liberalisasi bidang syariah, dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan (3) liberalisasi konsep wahyu, dengan melakukan dekonstruksi terhadap Al-Qur’an.
(1) Liberalisasi Aqidah Islam: Liberalisasi aqidah Islam dilakukan dengan menyebarkan paham pluralisme agama. Paham ini menyatakan bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju Tuhan yang sama. Atau, mereka menyatakan bahwa agama adalah persepsi relatif terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga karena kerelatifannya, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya sendiri yang lebih benar dari agama lain, atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar.
Pluralisme adalah sebuah teologi yang muncul dan didesain dalam setting sosial-politik humanisme sekuler Barat yang bermuara pada tatanan demokrasi liberal. Pluralisme ingin tampil sebagai klaim kebenaran baru yang humanis, ramah, santun, toleran, cerdas, dan demokratis. Hal ini dikatakan oleh tokohnya, John Hick. Semua agama, baik yang teistik maupun non-teistik, dianggap sebagai sama, sebagi ruang atau jalan yang bisa memberikan keselamatan, kebebasan, dan pencerahan, semua agama benar. Karena pada dasarnya semua agama merupakan respon yang beragam terhadap hakikat ketuhanan yang sama. Agama dianggap sebagai pengalaman keagamaan. Kemungkinan datangnya agama dari Tuhan atau Dzat Yang Mahaagung dinafikan dan ditolak mentah-mentah. Tokoh seperti Joachim Wach, seorang ahli perbandingan agama kontemporer bahkan mendefinisikan bahwa pengalaman keagamaan sebagai agama itu sendiri. Lahirlah kesimpulan bahwa semua agama sama secara penuh tanpa ada yang lebih benar daripada yang lain. Sebuah kesimpulan yang menyulitkan mereka sendiri, ketika muncul pertanyaan: “Apakah agama Kristen, dan Islam sama persis dengan agama-agama primitif dan paganis (penyembah” berhala) yang kanibalistik?
Dalam wacana pemikiran Islam, pluralisme agama masih merupakan hal baru dan tidak memiliki akar ideologis dan teologis yang kuat. Pluralisme agama lebih merupakan perspektif baru yang ditimbulkan oleh penetrasi kultur Barat. Malah ada yang menyebut merupakan rekayasa Freemasonry Internasional, sebuah organisasi Yahudi yang sejak awal mengusung slogan: “Liberty, Egality dan Fraternity” (Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan), dan mempropagandakan persaudaraan universal tanpa memandang etnis, bangsa, dan agama. Organisasi ini muncul sebagai ‘baju’ untuk menyerukan penyatuan tiga agama (Yahudi, Nashrani dan Islam) dengan agama universal dan mengikis belenggu fanatisme terhadap agamanya.
Dalam Islam wacana pluralisme ini baru muncul pasca perang Dunia II, ketika terbuka kesempatan bagi generasi muda muslim untuk mengenyam pendidikan di universitas universitas Barat, terutama mereka yang mengambil jurusan Studi Islam dengan dosen-dosen Yahudi dan Kristen atau para orientalis. Dalam waktu yang bersamaan,
gagasan pluralisme agama ini menembus dan menyusup ke dalam wacana pemikiran Islam. Antara lain melalui karya-karya pemikir mistik Barat Muslim seperti Rene Guenon (Abdul Wahid Yahya) dan Frithhjof Schuon (Isa Nuruddin Ahmad). Buku-buku mereka seperti The Transcendent Unity of Religion, sangat sarat dengan tesis tesis atau gagasan-gagasan yang menjadi inspirasi dasar bagi tumbuh dan berkembanganya wacana pluralisme agama. Seyyed Hossein Nasr, seorang tokoh Syi’ah, termasuk yang ikut mempopulerkan teologi Pluralisme. Nasr telah menuangkan tesisnya tentang pluralisme agama dalam kemasan sophia perennis atau perennial wisdom (al-hikmat al-khalidah atau kebenaran abadi), yaitu sebuah gagasan menghidupkan kembali kesatuan metafisikal (metaphysical unity) yang tersembunyi di balik ajaran dan tradisi-tradisi keagamaan yang pernah dikenal sejak zaman Nabi Adam as. Menurut Nasr, memeluk atau meyakini satu agama dan melaksanakan ajarannya secara keseluruhan dan sungguh-sungguh, berarti juga telah memeluk seluruh agama, karena semuanya berporos kepada satu poros, yaitu kebenaran yang hakiki dan abadi. Perbedaan antar agama dan keyakinan, menurut Nasr, hanyalah pada simbol-simbol dan kulit luar. Inti dari agama tetap satu.
Budhy Munawar Rahman, dosen filsafat di Universitas Paramadina Jakarta, dalam tulisannya di situs www. islamlib.com, 13 Januari 2002, mencoba memaksakan teologi pluralis dengan melihat agama-agama lain sebanding dengan agama Islam. Terhadap QS. Ali Imran: 19 dan 85 dia mengajak orang-orang untuk memahaminya dengan semangat inklusivisme, semangat dimana Islam diberi makna sebagai agama yang penuh “agama universal” kepasrahan kepada Allah. Sehingga semua agama bisa dimasukkan ke dalamnya, asalkan berpasrah diri kepada Allah.
Muhammad Ali, Dosen UIN Jakarta dalam tulisannya di
harian Republika, tgl 14 Maret 2002 dalam judul Hermeneutika dan Pluralisme Agama, juga mengajak agar tidak memahami QS. Ali Imran: 19 dan 85 itu dalam bingkai teologi eksklusif yakni keyakinan bahwa jalan kebenaran dan keselamatan bagi manusia hanyalah dapat dilalui melalui Islam. Ayat-ayat itu harus dipahami dengan teologi pluralis dan teologi Inklusif. Nurcholis Madjid yang merupakan salah seorang tokoh pengusung telogi pluralisme dalam kata pengantar buku Pluralitas Agama; Kerukunan dalam Keragaman menyatakan: “Kendatipun cara, metoda atau jalan keberagamaan menuju Tuhan berbeda-beda, namun Tuhan yang hendak kita tuju adalah Tuhan yang sama, Allah yang Maha Esa.” Kalimat ini jelas menunjukkan bahwa ia mengakui keberadaan dan kebenaran semua agama, dan menyejajarkan satu agama dengan agama lainnya, sehingga Islam sama dengan agama Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, Majusi, Shinto, Konghuchu, dsb? Karena semua agama menuju tuhan yang sama dengan cara yang berbeda.
Quraisy Shihab dalam mengomentari QS. Al-Baqarah : 120 yang menyatakan: “Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridla kepadamu sampai engkau mengikuti agama mereka” menyatakan bahwa ayat tersebut dikhususkan kepada orang Yahudi dan Kristen tertentu yang hidup pada zaman Nabi Muhammad saw, dan bukan kepada umat Kristen dan Yahudi secara keseluruhan. Demikian juga tetang izin Allah untuk memerangi orang kafir, itu bukan diperuntukkan terhadap Yahudi dan Kristen yang termasuk Ahlul Kitab. (Pluralitas Agama, Kerukunan dan Keragaman : 26).
Paham pluralisme agama berakar pada paham relativisme akal dan relativisme iman. Banyak cendekiawan yang sudah termakan paham ini dan ikut-ikutan menjadi agen penyebar paham relativisme ini, khususnya di lingkungan perguruan tinggi Islam. Paham relativisme akal dan relativisme iman merupakan virus ganas yang berpotensi menggerogoti daya tahan keimanan seseorang. Dengan paham ini, seseorang menjadi tidak yakin dengan kebenaran agamanya sendiri. Dari paham ini, lahirlah sikap keragu raguan dalam meyakini kebenaran. Jika seseorang sudah kehilangan keyakinan dalam hidupnya, hidupnya akan terus diombang-ambingkan dengan berbagai ketidakpastian.
Pembaca yang berbahagia,
Lihatlah kehidupan manusia-manusia seperti ini. Simaklah ucapan-ucapan mereka; tengoklah keluarga mereka; cermatilah teman-teman dekat mereka; perhatikan akhir hayat mereka. Mereka sudah membuang jauh-jauh keimanan dan keyakinan akan nilai-nilai yang abadi, kebenaran yang hakiki. Mereka tidak percaya lagi kepada wahyu Allah, dan menjadikan akal dan hawa nafsunya sendiri sebagai Tuhan. Al-Qur’an sudah menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu ini:
أفرءيت من اتخذ إلهه هونه وأضله الله على علم وختم وقلبه، وجعل على بصرهء غشوة فمن يهديه على شمعه من بعد الله أفلا تذكرون
Maka pernahkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas penglihatannya. Maka, siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al-Jatsiyah: 23).
Keyakinan akan kebenaran dinul Islam sebagai satu satunya agama yang benar dan diridhai Allah adalah konsep yang sangat mendasar dalam Islam. Karena itu,
para cendekiawan dan ulama penanggulangan paham syirik perlu menjadikan ini sebagai perjuangan utama, agar jangan sampai 10 tahun lagi paham ini menguasai wacana pemikiran dan pendidikan Islam di Indonesia, sehingga akan lahir dosen-dosen, guru-guru agama, khatib, atau kyai yang mengajarkan paham persamaan agama ini kepada anak didik dan masyarakat.
(2) Liberalisasi al-Qur’an. Salah satu wacana yang berkembang pesat dalam tema liberalisasi Islam di Indonesia saat ini adalah tema “dekonstruksi kitab suci” Di kalangan Yahudi dan Kristen, fenomena ini sudah berkembang pesat. Dr. Ernest C. Colwell, dari School of Theology Claremont, misalnya, selama 30 tahun menekuni bidang ini dan menulis satu buku berjudul Studies in Methodology in Textual Criticism on the New Testament.
Pesatnya studi kritis Bible itu telah mendorong kalangan Kristen-Yahudi untuk “melirik” Al-Qur’an dan mengarahkan hal yang sama terhadap Al-Qur’an. Pada tahun 1927, Alphonse Mingana, pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universitas Birmingham Inggris, mengumumkan, “Sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap Al-Qur’an sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.”
Hampir satu abad lalu, para orientalis dalam bidang studi al-Qur’an bekerja keras untuk menunjukkan bahwa al Qur’an adalah kitab yang bermasalah sebagaimana Bible. Mereka berusaha keras untuk meruntuhkan keyakinan kaum muslimin bahwa al-Qur’an adalah kalamullah, bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang bebas dari kesalahan. Beratus-ratus tahun wacana itu hanya berkembang di lingkungan orientalis Yahudi dan Kristen. Tetapi, saat ini suara-suara yang menghujat al-Qur’an justru lahir dari lingkungan perguruan tinggi Islam. Dari kalangan cendekiawan muslim. Mereka menjiplak dan
mengulang-ulang apa yang dahulu pernah disuarakan para orientalis.
Di dalam buku Menggugat Otentisitas Wahyu, hasil tesis master di Universitas Islam Negeri Yogyakarta (Dulu: IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) yang ditulis oleh Aksin Wijaya, ditulis secara terang-terangan hujatan terhadap kitab suci al-Qur’an. “Setelah kita kembalikan wacana Islam Arab ke dalam dunianya dan melepaskan diri kita dari hegemoni budaya Arab, kini saatnya, kita melakukan upaya pencarian pesan Tuhan yang terperangkap dalam Mushaf Utsmani, dengan suatu metode dan pendekatan baru yang lebih kreatif dan produktif. Tanpa menegasikan besarnya peran yang dimainkan Mushaf Utsmani dalam mentransformasikan pesan Tuhan, kita terlebih dahulu menempatkan Mushaf Utsmani itu setara dengan teks-teks lain. Dengan kata lain, Mushaf itu tidak sakral dan absolut, melainkan profan dan fleksibel. Yang sakral dan absolut hanyalah pesan Tuhan yang terdapat di dalamnya, yang masih dalam proses pencarian. Karena itu, kini kita diperkenankan bermain main dengan Mushaf tersebut, tanpa ada beban sedikitpun, beban sakralitas yang melingkupi perasaan dan pikiran kita.” (Aksin Wijaya, Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan [Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), hlm. 123).
Aktivis Islam Liberal, Luthfi Assyaukanie, juga berusaha membongkar konsep Islam tentang al-Qur’an. la menulis: “Sebagian besar kaum Muslim meyakini bahwa al-Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafzhan) maupun maknanya (ma’nan). Kaum Muslim juga meyakini bahwa al-Qur’an yang mereka lihat dan baca hari ini adalah persis sama seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam. Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayalud-dini) yang dibuat oleh para ulama
sebagai bagian dari formasilasi doktrin-doktrin Islam. Hakikat dan sejarah penulisan al-Qur’an sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit), dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik (tipu daya), dan rekayasa.” (Luthfi Assyaukani, “Merenungkan Sejarah al-Quran”, dalam Abd. Muqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal [Jakarta: JIL, 2005), hlm. 1).
Pada bagian lain buku terbitan JIL tersebut, ada juga yang menulis, bahwa Al-Qur’an adalah perangkap bangsa Quraisy’, seperti dinyatakan oleh Sumanto Al-Qurtubhy, alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang. la menulis: “Di sinilah saya ingin menyebut teks-teks Islam klasik merupakan perangkap bangsa Arab’, dan al-Qur’an sendiri dalam beberapa hal sebetulnya juga bisa menjadi ‘perangkap’ bangsa Quraisy sebagai suku mayoritas. Artinya, bangunan keislaman sebetulnya tidak lepas dari jaring-jaring kekuasaan Quraisy yang dulu berjuang keras untuk menunjukkan eksistensinya di tengah suku-suku Arab lain.” (Sumanto Al-Qurtubhy, “Membongkar Teks Ambigu”, dalam Abd. Muqsith Ghazali (ed) Ijtihad Islam Liberal [Jakarta: JIL, 2005], hlm. 17).
Jadi, di berbagai penerbitan mereka, kalangan liberal dan sejenisnya memang sangat aktif dalam menyerang al Qur’an secara terang-terangan.
(3) Liberalisasi Syariat Islam. Inilah aspek yang paling banyak muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang liberalisasi Islam. Hukum-hukum Islam yang sudah pasti dibongkar dan dibuat hukum baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Seperti dijelaskan Dr. Greg Barton, salah satu program liberalisasi Islam di Indonesia adalah “kontekstualisasi ijtihad”. Salah satu hukum yang banyak dijadikan objek liberalisasi adalah hukum dalam bidang keluarga. Misalnya, dalam masalah perkawinan antar-agama, khususnya antara muslimah dengan laki-laki non muslim
non-muslim.
Dalam buku Fiqih Lintas Agama tertulis: “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihad dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar-agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena keududukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.” (Mun’im Sirry (ed), Fiqih Lintas Agama [Jakarta: Paramadina & The Asia Foundation, 2004), hlm. 164).
Nuryamin Aini, seorang dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta, juga membuat pernyataan yang menggugat hukum perkawinan antar-agama. la menulis: “Maka dari itu, kita perlu meruntuhkan mitos fikih yang mendasari larangan bagi perempuan muslim untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim…. Isu yang paling mendasar dari larangan PBA (Perkawinan Beda Agama, red) adalah masalah sosial politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan PBA itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis.” (Lihat buku Ijtihad Islam Liberal [Jakarta: JIL, 2005], hlm. 220-221).
Dari IAIN Yogyakarta muncul nama Muhidin M. Dahlan, yang menulis buku memoar berjudul Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur, yang memuat kata-kata berikut: “Pernikahan yang dikatakan sebagai pembirokrasian seks ini, tak lain tak bukan adalah lembaga yang berisi tong tong sampah penampung sperma yang secara anarkis telah membelah-belah manusia dengan klaim-klaim yang sangat menyakitkan. Istilah pelacur dan anak haram pun muncul
dari rezim ini. Perempuan yang melakukan seks di luar lembaga ini dengan sangat kejam diposisikan sebagai perempuan yang sangat hina, tuna, lacur, dan tak pantas menyandang harga diri. Padahal, apa bedanya pelacur dengan perempuan yang berstatus istri? Posisinya sama. Mereka adalah penikmat dan pelayan seks laki-laki. Seks akan tetap bernama seks meski dilakukan dengan satu atau banyak orang. Tidak, pernikahan adalah konsep aneh, dan menurutku mengerikan untuk bisa kupercaya.” (Buku: Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur: Memoar Luka Seorang Muslimah, SriptaManent dan Melibas, 2005, cetakan ke 7).
Dari Fakultas Syariah IAIN Semarang bahkan muncul gerakan legalisasi perkawinan homoseksual. Mereka menerbitkan buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual. Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004. Dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia. “Bentuk riil gerakan yang harus dibangun adalah (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (Lihat buku Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual [Semarang: Lembaga Studi Sosial dan
Agama/eLSA, 2005], hlm. 15)
Pada bagian penutup buku tersebut, anak-anak fakultas Syariah IAIN Semarang tersebut menulis kata-kata yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya oleh seorang muslim pun: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Para pengusung liberalisme dan pluralisme ini juga sangat menentang penerapan syari’at Islam, karena akan mendiskreditkan penganut agama lain, akan menzhalimi kaum wanita, banyak syari’at Islam yang dinilainya bertentangan dengan HAM, Demokrasi, Gender Equality (Kesetaraan Gender) dan Pluralisme.
Ulil Absar Abdalla pengerek bendera JIL pernah mengatakan: “Setiap doktrin yang hendak membangun tembok antara “kami” dan “mereka”, antara hizbullah (golongan Allah) dan hizbus syaithan (golongan syetan) adalah penyakit sosial yang akan menghancurkan nilai dasar Islam itu Dia juga sendiri, nilai tentang kesederajatan umat manusia, nilai tentang manusia sebagai warga dunia.” mengatakan bahwa amat konyol umat manusia bertikai karena perbedaan ‘baju’ yang dipakai, sementara mereka lupa inti ‘memakai baju’ adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Semua agama adalah baju, sarana, wasilah, alat untuk menuju tujuan pokok: penyerahan diri kepada Yang Mahabenar. Dengan pemikiran ini berarti dia ingin menganulir firman Allah yang membagi manusia menjadi dua golongan, hizbullah dan hizbus syaithan seperti yang tertuang dalam al-Qur’an:
ومن يتول الله ورسوله، والذين ءامنوا فإن حزب الله همالغلبون
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. Al-Maidah [5]: 56)
استحوذ عليهم الشيطن فأنسهم ذكر الله أولتبك حزب الشيطن ألا إن حزب الشيطن هم الخسرون
Syetan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syetan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syetan itulah golongan yang merugi. (QS. Al-Mujadilah [58]: 19)
Dengan demikian bagi kaum pluralis dan liberalis, semua manusia sama, tidak ada mukmin tidak ada kafir, tidak ada manusia tha’at dan tidak ada manusia bejat, mereka telah mengangkat kesesatan, kekufuran, dan kemusyrikan sejajar dengan hidayah, tauhid dan ketakwaan. Dan pada akhirnya sikap antipati terhadap segala macam kesesatan dan kemunkaran akan sirna. Menurut slogan kaum pluralis: “Agama-agama seperti Yahudi, Nashrani dan Islam, ibaratnya seperti keberadaan empat madzhab fiqih di tengah-tengah kaum muslimin, semuanya pada hakikatnya menuju kepada Allah.” Dampak lainnya dari pemahaman seperti ini, ketika semua agama dianggap sama, tidak ada beda selain tata cara dan bajunya, maka umat yang “sendiko dawuh” dengan paham pluralisme ini tidak akan memiliki ghirah atau kecemburuan dalam beragama. Baginya tidak ada keistimewaan pada Islam jika dibanding dengan Kristen misalnya. Karena semua agama sama, dengan tuhan yang sama hanya beda cara memanggil atau menyebut, dengan baju dan cara yang beda. Pada saat yang bersamaan, secara finansial para missionaris Kristen yang banyak melakukan pendekatan dakwah dengan finansial, secara logika manusia normal, ketika seseorang harus memilih antara dua agama yang sama-sama dianggap
benar, tentunya variabel lain yang akan dijadikan alat timbang adalah keuntungan materi. Mereka akan dengan ringan melepas ‘baju’ Islam untuk mendapatkan duit atau materi dengan memakai ‘baju’ Kristen. Dan ini akan merupakan kontribusi atau sumbangan sangat berharga kaum pluralis dan liberalis bagi suksesnya missi kristenisasi.
Teologi Pluralisme yang diusung kaum Liberalis ini sebenarnya telah ketinggalan zaman, kalau kita memperhatikan pernyataan para pakar sejarah dan teolog Kristen, seperti: 1) Uskup John Shelby Spong dalam bukunya Why Cristianity Must Change or Die (1998) (mengapa agama Kristen harus berubah atau akan mati) menyatakan: “Kita harus membebaskan Yesus dari kedudukannya sebagai Juru Selamat…. Ajaran ini harus dicabut dan dibuang.” 2) Reverend DR. Charles Francis Potter dalam bukunya The Lost Years of Yesus Revealed (1992) menyatakan: “Para pemuka agama Kristen tidak dapat dimaafkan untuk (memepertuhankan Yesus) dengan memanfaatkan keterbatasan berfikir orang-orang Palestina 2000 tahun yang lalu.” 3) John Davidson dalam bukunya The Gospel of Yesus (1995) menyatakan: “Barangkali kita (umat Kristen) telah tersesat selama 2000 tahun.” Ketiga contoh di atas memperlihatkan ketiga pakar dan teolog tersebut bukannya mengatakan bahwa agama mereka, Krsiten, adalah agama yang benar, mereka malah mengakui sebaliknya, agama mereka ternyata agama yang salah dan menyesatkan. John Shelby Spong dalam bukunya Rescuing the Bible From Fundamentalism (1991) malah menyatakan: “Dia (Paus Paulus) tidak menulis firman Allah, yang dia tulis adalah kata-katanya sendiri yang khusus, penuh keterbatasan serta memiliki kelemahan sebagai ciri seorang manusia.” Aneh bin ajaibnya kaum pluralis liberalis di Indonesia malah ngotot menyatakan bahwa Kristen sama dengan Islam?
Seorang tokoh JIL dalam Jawa Pos (11/1-2003) menyatakan: “Bagi saya all scriptures are miraccles (semua kitab suci adalah mukjizat).” Subhanallah! Berarti Al-Qur’an bagi dia sejajar dengan kitab Weda dan Bagawad Gita-nya Hindu, Tripitaka-nya Budha, Su Si-nya Konghuchu, Tao The Ching-nya Taoisme, Darmo Gandul dan Gatholoco nya Aliran Kebatinan. Padahal tentang Taurat saja Allah telah berfirman:
من الذين هادوا يحرفون الكلم عن مواضعه
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan (dalam Taurat) dari tempat-tempatnya. (QS. An-Nisa [4]: 46)
Tentang Injil yang dikarang oleh para penulisnya, Allah telah menegaskan:
فويل للذين يكتبون الكتب بأيديهم ثم يقولون هذا من عند الله ليشتروا به، ثمنا قليلا فويل لهم مما كتبت أيديهم وويل لهم مما يكسبون
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. al-Baqarah [2]: 79)
Rasulullah saw. dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no 153 yang diberi judul bab oleh Imam An-Nawawi “Wujubul Iman bi Risalatin Nabi saw lla Jami’in Nasi Wa Naskhul Milali bi Millatihi” menegaskan: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah mendengar dariku seseorang dari umat ini, baik orang Yahudi maupun Nashrani, kemudian ia mati dalam
keadaan ia tidak beriman dengan risalah yang aku bawa, pasti ia akan masuk neraka.” Allah swt dalam banyak ayat juga telah dengan tegas
menyatakan bahwa Yahudi dan Kristen itu kafir:
إن الذين كفروا من أهل الكتب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها أوليك هم شر البرية و إن الذين ءامنوا وعملوا الصلحت أولتبك هم خير البرية
Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk buruk makhluk. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. (QS. Al-Bayyinah [98] : 6-7)
لقد كفر الذين قالوا إن الله هو المسيح ابن مريم وقال المسيح يبني إسرءيل أعبدوا الله ربي وربكم إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنّة ومأوله النار وما للظلمين من أنصار © لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالث ثلثة وما من إله إلا إله واحد وإن لم ينتهوا عما يقولون ليمشن الذين كفروا منهم عذاب أليم *
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah al-Masih putera Maryam”, padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah [5]: 72-73)
Jika Allah Swt dan Rasul-Nya telah menegaskan bahwa Yahudi dan Kristen itu kafir, beberapa teolog dan pakar sejarah Kristen pun telah menyatakan bahwa agama mereka salah dan menyesatkan, sementara para pengusung dan pejuang pluralisme agama dengan mendasarkan ajarannya kepada: demokrasi, HAM, gender equality dan pluralisme masih menganggap dan meyakini serta mengkampanyekan bahwa semua agama sama, semua kitab suci sama sebagai mukjizat, tuhan yang disembah sama, sehingga praktis menyejajarkan Allah dengan Yesus, Uzeir, Roh Kudus, Sang Hyang, Sang Budha dan Dewa, agama hanya dianggap baju. Pertanyaannya: “Masih beragamakah orang yang seperti ini? Kalau masih, agama apakah itu?”
Pembaca yang berbahagia
Dari uraian tulisan ini diharapkan kita semua menyadari akan banyaknya tantangan dakwah yang kita hadapi, sehingga kita dituntut untuk merapatkan shaf perjuangan kita. Kita juga semakin menyadari akan bahaya yang ditimbulkan dari gerakan sekularisasi dan liberalisasi yang dilakukan musuh-musuh Islam dan muslimin dengan mengeksploitasi penyakit hubud dunya yang telah menjangkiti kalangan intelektual dan cendekiawan muslim, yang jika kita biarkan, akan meracuni alam pikiran dan aqidah serta akhlak generasi muda muslim ke depan. Semoga Allah swt mengampuni segala kealfaan, kelengahan, dan ketidakpedulian kita akan masalah Islam dan muslimin, dan memberi kekuatan dan kemampuan kepada kita untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai perang pemikiran yang membahayakan ini.



















